JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga pengawas HAM, Imparsial mendorong penyelesaian kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari, yang dilakukan oknum prajurit TNI dapat dilakukan secara transparan.
"Langkah Panglima TNI dan KSAD untuk melakukan proses hukum kepada oknum prajurit TNI, langkah awal yang baik, meski proses tersebut penting untuk dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada publik," ujar Direktur Imparsial, Al Araf kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Araf menegaskan, bahwa segala tindakan dan aksi main hakim sendiri merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Pelayanan di Polsek Ciracas Dijaga Ketat Usai Perusakan oleh Oknum Tentara
Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong supaya penyelesaian kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dapat diselesaikan hingga tuntas.
Menurut Araf, penyelesaian kasus hingga tuntas sangat diperlukan agar ke depan tidak ada lagi perselesihan antar dua institusi tersebut.
"Sehingga kemudian ke depan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyararakat. Korbannya kan bukan hanya Polri, tapi ada masyarakat," kata Araf.
Ia menegaskan, ketika masyarakat sudah menjadi korban, perlu ada penyelesaian dan perubahan yang besar supaya tidak ada lagi korban dari masyarakat.
"Ketika ada kerumunan 100 orang yang melakukan kekerasan tentu mengkhawatirkan masyarakat, konsekuensinya harus ada perubahan yang tuntas," tega Araf.
Sebelumnya, TNI mengakui aksi anarkistis tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum tentara. Pemicunya, para oknum prajurit termakan hoaks yang disebar seorang anggota TNI.
Penyerangan tersebut berawal dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI, Prada MI, di kawasan Ciracas.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Pemecatan Anggota TNI AD Terlibat Penyerangan Polsek Ciracas Sudah Tepat
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.