JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas di Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, terancam sanksi berlapis.
Aksi penyerangan yang didasari atas penyebaran informasi bohong atau hoaks yang disebar oleh salah seorang pelaku itu berujung perusakan terhadap dua unit mobil yang terparkir di halaman Polsek Ciracas tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah pertokoan yang berada di sepanjang Jalan Raya Bogor juga tak terlepas dari aksi anarkistis para pelaku.
Belakangan diketahui bahwa para pelaku yang didominasi oleh pria berbadan tegap itu merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat.
Baca juga: Jenderal Andika: Itu Meresahkan, Memalukan, Merugikan Nama TNI AD!
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjelaskan, aksi penyerangan bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami oleh Prada MI di pertigaan Arundina, Jalan Kepala Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (28/8/2020) petang.
"Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV bahwa luka yang ada di Prajurit MI bukan karena pengeroyokan, tapi akibat kecelakaan tunggal," ucap Panglima seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (30/8/2020).
Namun, kepada rekan-rekannya yang lain, Prada MI mengaku bahwa dirinya dikeroyok hingga babak belur. Informasi itu disampaikan MI melalui pesan singkat kepada 27 rekannya.
Hal itu yang kemudian membuat rekan-rekan pelaku tersulut emosinya dan melakukan penyerangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa kasus penyerangan ini dapat diselesaikan dengan baik. Keyakinan itu didasari atas hubungan dekat yang dijalin antar petinggi TNI-Polri.
Baca juga: KSAD Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Penyerangan Mapolres Ciracas Bakal Dipecat
Kendati demikian, ia meminta agar para pelaku penyerangan dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ya supaya diproses lah. Kan ada aturan-aturan hukumnya. Jangan sampai terjadi main hakim sendiri, kemudian membiarkan kekerasan. Apalagi itu TNI dan Polri," ucap Mahfud di Yogyakarta, seperti dilansir dari Antara.
Ancaman sanksi berlapis
Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas peristiwa yang merugikan banyak pihak tersebut.
Sejauh ini, Detasemen Polisi Militer telah memeriksa 31 orang terkait kasus ini. Sebanyak 12 orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat, usai pemeriksaan.
Baca juga: KSAD: Terlalu Enak Jika Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Hanya Dihukum Pidana
Sedangkan, 19 orang lainnya baru menjalani pemeriksaan pada Minggu dan langsung ditahan usai diperiksa di sejumlah rumah tahanan milik TNI AD.