Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Internal Kemendagri Dicabut, Mahfud MD Tetap Mendagri Ad Interim

Kompas.com - 28/08/2020, 23:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim.

Menurut Benni, penujukan Mendagri Ad Interim bukan merupakan wewenang Kemendagri.

"Namun menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020," kata Benni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) malam.

Surat yang dikeluarkan Kemensetneg itu, kata Benni, tertanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MDsebagai Mendagri Ad Interim.

Baca juga: Kemendagri: Harusnya Surat yang Singgung Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim Tak Keluar

Lebih lanjut, Benni menjelaskan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.

Surat internal itu sedianya digunakan untuk kepentingan administrasi internal saja.

Surat internal tersebut sebelumnya ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa.

"Surat itu (surat internal) sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri," tegas Benni.

Baca juga: Mahfud MD: Jangan Terlalu Paranoid, Resesi Ekonomi Bukan Krisis

Penyebabnya, surat internal tersebut dianggap tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri.

"Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg," tutur Benni.

"Berkenaan hal tersebut perlu kami tegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyesalkan beredarnya surat internal Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 kepada publik.

Menurut dia, surat yang berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim.

"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari, M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tatacara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat. Harusnya tidak beredar ke luar," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Tito Kunker ke Singapura, Mahfud Jadi Ad Interim Mendagri

Menurut penjelasan Kemendagri, penunjukan yang tertuang pada surat itu didasarkan kepada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

Surat internal Kemendagri itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Kastorius menjelaskan, Tito saat ini memang sedang berada di Singapura.

Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Ke Luar Negeri, Tito Karnavian Penuhi Undangan Mendagri Singapura

Selain itu kedua Mendagri tersebut juga mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.

Kasto mengatakan, usai menghadiri undangan di Singapura, Tito dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (30/8/2020).

Sehingga, untuk keperluan surat-menyurat dinilai tidak terlalu mendesak.

"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," lanjut Kastorius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com