Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Konten Kampanye di Akun Medsos Resmi Paslon Harus Dihapus Jelang Masa Tenang

Kompas.com - 28/08/2020, 14:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang peraturan tentang kampanye Pilkada 2020, khususnya kampanye di media sosial.

Berbeda dari gelaran pemilihan sebelumnya, pada pilkada kali ini KPU tak akan mewajibkan penutupan akun kampanye resmi paslon jelang masa tenang.

Mendekati masa tenang, paslon atau tim kampanye hanya akan diminta menghapus konten kampanye di akun medsos yang didaftarkan ke KPU.

"Masing-masing peserta pilkada itu akan membuat akun, kemudian akun ini akan didaftarkan ke KPU, kemudian dia bisa gunakan selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (28/8/2020).

"Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup, tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang," tuturnya.

Baca juga: Ketua KPU Ungkap Beda Serangan Siber di Pemilu Dulu dan Kini

Raka mengatakan, pihaknya hanya akan mewajibkan penghapusan konten supaya akun medsos tersebut tetap bisa ditelusuri jejaknya pasca-masa kampanye.

Selain itu, jika tak dihapus, akun itu masih bisa digunakan di gelaran pemilihan selanjutnya.

"Akunnya karena memang ini sudah dirintis, sudah dipublikasikan, saya pikir tetap menjadi milik tim kampanye atau parpol yamg mengusulkan paslon. Dan dia bisa gunakan untuk kepentingan yang lain berikutnya," kata Raka.

Penghapusan konten, lanjut Raka, dilakukan oleh masing-masing paslon ataupun tim kampanye.

Dalam hal Pilkada 2020, masa kampanye dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Kemudian, 6-8 Desember menjadi masa tenang, yang artinya seluruh konten kampanye di akun resmi paslon harus dihapus saat itu.

Baca juga: KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada

Raka mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penghapusan konten kampanye ini.

"Pengawasan nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu, juga sudah ada semacam konsep kerja sama yang melibatkan pemerintah bahkan aparat penegak hukum," kata dia.

Raka menambahkan, meskipun terdapat akun medsos kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU, paslon tetap bisa berkampanye di akun pribadi mereka.

Baca juga: Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com