Salin Artikel

KPU: Konten Kampanye di Akun Medsos Resmi Paslon Harus Dihapus Jelang Masa Tenang

Berbeda dari gelaran pemilihan sebelumnya, pada pilkada kali ini KPU tak akan mewajibkan penutupan akun kampanye resmi paslon jelang masa tenang.

Mendekati masa tenang, paslon atau tim kampanye hanya akan diminta menghapus konten kampanye di akun medsos yang didaftarkan ke KPU.

"Masing-masing peserta pilkada itu akan membuat akun, kemudian akun ini akan didaftarkan ke KPU, kemudian dia bisa gunakan selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Jumat (28/8/2020).

"Nanti setelah berakhirnya masa kampanye nanti akun ini tidak ditutup, tetapi kontennya yang dihapus menjelang masa tenang," tuturnya.

Raka mengatakan, pihaknya hanya akan mewajibkan penghapusan konten supaya akun medsos tersebut tetap bisa ditelusuri jejaknya pasca-masa kampanye.

Selain itu, jika tak dihapus, akun itu masih bisa digunakan di gelaran pemilihan selanjutnya.

"Akunnya karena memang ini sudah dirintis, sudah dipublikasikan, saya pikir tetap menjadi milik tim kampanye atau parpol yamg mengusulkan paslon. Dan dia bisa gunakan untuk kepentingan yang lain berikutnya," kata Raka.

Penghapusan konten, lanjut Raka, dilakukan oleh masing-masing paslon ataupun tim kampanye.

Dalam hal Pilkada 2020, masa kampanye dimulai pada 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Kemudian, 6-8 Desember menjadi masa tenang, yang artinya seluruh konten kampanye di akun resmi paslon harus dihapus saat itu.

Raka mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi penghapusan konten kampanye ini.

"Pengawasan nanti kami berkoordinasi dengan Bawaslu, juga sudah ada semacam konsep kerja sama yang melibatkan pemerintah bahkan aparat penegak hukum," kata dia.

Raka menambahkan, meskipun terdapat akun medsos kampanye resmi yang didaftarkan ke KPU, paslon tetap bisa berkampanye di akun pribadi mereka.


Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap akun pribadi paslon, namun secara terbatas.

"Akun-akun pribadi itu tentu tidak semua menjadi jangkauan, akan sulit untuk kami jangkau semuanya karena ini kan dunia maya yang sangat tidak terbatas," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/14262281/kpu-konten-kampanye-di-akun-medsos-resmi-paslon-harus-dihapus-jelang-masa

Terkini Lainnya

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke