Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Batas Usia Minimum Hakim Konstitusi Dinilai Tak Beralasan

Kompas.com - 28/08/2020, 14:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengunah batas usia minimum hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari 47 tahun menjadi 60 tahun melalui revisi Undang-undang MK dinilai tidak beralasan.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Hemi Lavour menyatakan, tidak ada korelasi antara usia dengan kebijaksanaan seseorang untuk menjadi hakim konstitusi.

"Alasan-alasan bahwa orang yang lebih tua adalah orang yang lebih bijaksana dalam mengambil keputusan serta orang yang telah selesai dengan urusan dunianya sebenarnya pandangan ini kan sebuah pandangan yang keliru," kata Hemi dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2020).

Hemi melanjutkan, tingkat pemahaman soal permasalahan hukum bagi seseorang juga tidak bisa diukur dengan umur orang tersebut.

Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Hanya Fokus pada Syarat Pemilihan Hakim, Wakil Ketua dan Ketua MK

Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjegal orang-orang yang sebetulnya layak menjadi hakim konstitusi namun masih belum cukup umur.

"Akan menutup ruang bagi orang-orang yang memiliki kapasitas namun tidak memenuhi syarat umur sehingga ruang yang dapat diisi menjadi lebih sedikit bagi orang-orang yang ingin menjadi hakim konstitusi," ujar dia.

Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai usia yang lebih tua tidak menjamin hakim konstitusi mempunyai integritas.

"Kita mengetahui bersama beberapa waktu lalu ada dua hakim konstitusi yg terlibat praktik korupsi yang saya rasa usianya juga dapat dikategorikan tua," kata Kurnia.

Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Kurnia pun mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjelaskan alasan logis terkait perubahan batas minimum usia hakim konstitusi tersebut.

"Praktik seperti ini dengan menjelaskan umur saja tanpa ada alasan yang jelas, jika di masa yang akan datang terus menerus dilakukan maka ini tidak sehat bagi akal publik," kata dia.

Ketentuan terkait syarat-syarat menjadi hakim konstitusi diatur Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Salah satu syaratnya adalah berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan.

Ketentuan tersebut diubah melalui RUU MK yang kini menyatakan syarat menjadi hakim konstitusi berusia paling rendah 60 tahun tanpa mencantumkan batas usia maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com