JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengunah batas usia minimum hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari 47 tahun menjadi 60 tahun melalui revisi Undang-undang MK dinilai tidak beralasan.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Hemi Lavour menyatakan, tidak ada korelasi antara usia dengan kebijaksanaan seseorang untuk menjadi hakim konstitusi.
"Alasan-alasan bahwa orang yang lebih tua adalah orang yang lebih bijaksana dalam mengambil keputusan serta orang yang telah selesai dengan urusan dunianya sebenarnya pandangan ini kan sebuah pandangan yang keliru," kata Hemi dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2020).
Hemi melanjutkan, tingkat pemahaman soal permasalahan hukum bagi seseorang juga tidak bisa diukur dengan umur orang tersebut.
Baca juga: PSHK: Revisi UU MK Hanya Fokus pada Syarat Pemilihan Hakim, Wakil Ketua dan Ketua MK
Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjegal orang-orang yang sebetulnya layak menjadi hakim konstitusi namun masih belum cukup umur.
"Akan menutup ruang bagi orang-orang yang memiliki kapasitas namun tidak memenuhi syarat umur sehingga ruang yang dapat diisi menjadi lebih sedikit bagi orang-orang yang ingin menjadi hakim konstitusi," ujar dia.
Senada, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai usia yang lebih tua tidak menjamin hakim konstitusi mempunyai integritas.
"Kita mengetahui bersama beberapa waktu lalu ada dua hakim konstitusi yg terlibat praktik korupsi yang saya rasa usianya juga dapat dikategorikan tua," kata Kurnia.
Baca juga: Pembahasan Revisi UU MK Dinilai Langgar Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Kurnia pun mendesak Pemerintah dan DPR untuk menjelaskan alasan logis terkait perubahan batas minimum usia hakim konstitusi tersebut.
"Praktik seperti ini dengan menjelaskan umur saja tanpa ada alasan yang jelas, jika di masa yang akan datang terus menerus dilakukan maka ini tidak sehat bagi akal publik," kata dia.
Ketentuan terkait syarat-syarat menjadi hakim konstitusi diatur Pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Salah satu syaratnya adalah berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan.
Ketentuan tersebut diubah melalui RUU MK yang kini menyatakan syarat menjadi hakim konstitusi berusia paling rendah 60 tahun tanpa mencantumkan batas usia maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.