Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah yang Terinfeksi Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada

Kompas.com - 26/08/2020, 15:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, bakal calon kepala daerah Pilkada 2020 akan diminta untuk melakukan swab test atau tes usap sebagai syarat pencalonan.

Syarat swab test itu sebelumnya menjadi usulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke KPU.

Arief mengatakan, KPU juga ingin memastikan seluruh bakal calon kepala daerah bebas Covid-19 saat mendaftar sebagai peserta Pilkada.

Baca juga: KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang

"Setiap bakal paslon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test. Jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Arief mengatakan, syarat swab test itu akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Seandainya di tengah-tengah tahapan Pilkada calon kepala daerah dinyatakan terinfeksi Covid-19, tak membatalkan statusnya sebagai peserta Pilkada.

Hanya saja, peserta tersebut harus melakukan isolasi mandiri atau protokol kesehatan ketat sampai dinyatakan bebas dari Covid-19.

"Kalau dia sakit di tengah-tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status sebagai calon," ujar Arief.

"Tapi mungkin karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua, maka dia tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Arief, regulasi Pilkada telah mengatur segala kondisi yang mungkin dialami oleh calon kepala daerah.

"Bahkan dalam regulasi kita sudah ngatur, mohon maaf mudah-mudahan tidak terjadi, bagaimana kalau (paslon) sudah ditetapkan kemudian meninggal dunia, bagaimana kalau sudah kampanye panjang kemudian meninggal dunia," jelas Arief.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilkada Depok, Idris Siapkan Visi Misi hingga Timses

"Bagaimana kalau meninggal dunianya itu sebelum hari pemungutan suara atau setelah hari pemungutan suara, bagaimana juga kalau dia menang tapi belum dilantik. Jadi itu sudah kita atur," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com