JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan penggunaan alat pelindung diri (APD) sebagai alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, calon kepala daerah nantinya boleh mencetak citra diri mereka seperti foto, nama, dan nomor urut peserta pada masker, hand sanitizer, ataupun face shield yang dijadikan APK.
"Dulu orang biasanya cetak kaos, topi, sudah kami masukan juga mencetak hand sanitzer, kemudian makser, face shield itu diperbolehkan," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020
Arief mengatakan, penggunaan APD sebagai APK Pilkada 2020 sebelumnya diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU.
Usulan itu lalu KPU sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/3020) kemarin, dan telah disetujui para anggota dewan.
"Jadi untuk item ini sudah disetujui," ucap Arief.
Selain persoalan APK, kata Arief, dalam rapat kerja tersebut juga dibahas tentang jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye tatap muka Pilkada 2020.
Sejumlah anggota DPR meminta agar jumlah maksimal massa kampanye tatap muka di atas 50 orang. Sehingga, KPU mewacanakan menambah jumlah maksimal massa menjadi 100 orang.
Baca juga: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas PKPU dan Peraturan Bawaslu untuk Pilkada 2020
Tidak hanya itu, dalam rapat juga disepakati bahwa tema kampanye yang akan diusung calon kepala daerah seputar perlawanan terhadap pandemi Covid-19.
Dengan demikian, diharapkan Pilkada 2020 menjadi momentum untuk menekan angka penularan virus.
"Diharapkan visi-misi menyampaikan perlawanan atau strategi perlawanan terhadap Covid-19," kata Arief.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyambut baik penambahan jenis APK Pilkada 2020 berupa APD.
Baca juga: Pilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga Blusukan
Hal itu, kata Safrizal, akan menyebabkan berkurangnya penyebaran virus corona melalui pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
"Kalau para kandidat semua menggunakan APK atau membagi APK sebagai sarana kampanye berupa masker, kalau 1 orang saja dibagi 2 (masker) maka sudah ada 210 juta masker yan dibagi," ucap Safrizal.
"Ini luar biasa kampanye pengurangan risiko terhadap Covid-19," tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.