Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Izin Jaksa Agung untuk Periksa Jaksa Pinangki

Kompas.com - 26/08/2020, 05:44 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Menurut dia, surat tersebut telah diberikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun, tak dirinci kapan surat tersebut dikirim.

Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra Terkait Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki

Awi juga tak merinci jadwal pemeriksaan oleh aparat kepolisian terhadap Pinangki.

Dari keterangan Awi, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut dia, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur dia.

Nantinya, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) ditetapkan seebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Aman

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo berstatus tersangka serta diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Pinangki sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra yang ditangani oleh Kejagung. Ia juga sudah ditahan.

Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Baca juga: Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Aman

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com