"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.
Menurut dia, surat tersebut telah diberikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun, tak dirinci kapan surat tersebut dikirim.
Awi juga tak merinci jadwal pemeriksaan oleh aparat kepolisian terhadap Pinangki.
Dari keterangan Awi, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut dia, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur dia.
Nantinya, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) ditetapkan seebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo berstatus tersangka serta diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Pinangki sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra yang ditangani oleh Kejagung. Ia juga sudah ditahan.
Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/05445751/polri-minta-izin-jaksa-agung-untuk-periksa-jaksa-pinangki