JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah selesai diperiksa penyidik pada Selasa (25/8/2020) malam.
Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.
"Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra Terkait Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki
Tersangka TS dicecar sekitar 60 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo.
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut.
Misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan Napoleon dan TS.
Sementara itu, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan