JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum jaksa kembali terseret kasus dugaan korupsi.
Belum lama ini, seorang jaksa juga dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam carut-marut pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kali ini, kasus yang menyeret sejumlah jaksa terkait mundurnya 63 kepala sekolah menengah pertama negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 14 Juli 2020.
Para kepala sekolah tersebut mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Karena tidak tahan dengan tekanan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), para kepala sekolah kompak mengundurkan diri.
Baca juga: Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman Disiplin
Atas ramainya pemberitaan media terkait hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi.
"Maka Kepala Kejati Riau langsung mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat Kejari Inhu, yaitu Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.
Baca juga: 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepsek Diduga Terima Rp 650 Juta
Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.
Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” ucap dia.
Keenam jaksa tersebut kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Baca juga: Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau
Sementara, dugaan tindak pidana dalam kasus ini diserahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Tiga Tersangka