Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

63 Kepsek Kompak Mundur, Diperas Oknum Jaksa yang Kongkalikong dengan LSM

Kompas.com - 19/08/2020, 08:15 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum jaksa kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Belum lama ini, seorang jaksa juga dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam carut-marut pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kali ini, kasus yang menyeret sejumlah jaksa terkait mundurnya 63 kepala sekolah menengah pertama negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada 14 Juli 2020.

Para kepala sekolah tersebut mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Karena tidak tahan dengan tekanan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), para kepala sekolah kompak mengundurkan diri.

Baca juga: Kasus Pemerasan 63 Kepsek di Riau, 6 Pejabat Kejari Inhu Dijatuhi Hukuman Disiplin

Atas ramainya pemberitaan media terkait hal tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi.

"Maka Kepala Kejati Riau langsung mengambil langkah untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan perbuatan tercela dan dugaan tindak pidana. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Inspeksi kasus dilakukan terhadap enam pejabat Kejari Inhu, yaitu Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.

Baca juga: 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan 63 Kepsek Diduga Terima Rp 650 Juta


Kemudian, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.

Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya,” ucap dia.

Keenam jaksa tersebut kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Baca juga: Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau

Sementara, dugaan tindak pidana dalam kasus ini diserahkan penanganannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Tiga Tersangka

Setelah menelaah laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Riau, penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Tiga dari enam pejabat Kejari Inhu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," tutur Hari.

Baca juga: Kejagung Benarkan Tiga Jaksa di Kejari Inhu Jadi Tersangka

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 15 Agustus-3 September 2020.

"Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Hari.

Rp 650 Juta

Berdasarkan dugaan sementara Kejagung, para jaksa yang menjadi tersangka menerima uang sebesar Rp 650 juta.

"Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” ungkap Hari.

Ia mengungkapkan, dari temuan sementara, pemerasan terhadap kepala sekolah diduga terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019.

Baca juga: 64 Kepala Sekolah SMP Negeri di Inhu Riau Mundur, Guru: Kami Tetap Semangat Mengajar

Masing-masing sekolah, katanya, mendapatkan dana BOS sebesar Rp 65 juta saat pencairan pertama.

Kemudian, masing-masing kepala sekolah diduga menyetor Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada jaksa tersebut.

Namun, penyidik masih menelusuri nominal secara rinci yang diterima ketiga tersangka serta apakah terkait dengan pencairan dana BOS di tahun-tahun lainnya.

Masih Berstatus Jaksa

Meski tiga pejabat Kejari Inhu tersebut ditetapkan menjadi tersangka, Hari mengatakan ketiganya masih berstatus tersangka.

Maka dari itu, mereka akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Baca juga: Kadisdik Inhu: 64 Kepala Sekolah SMP Kompak Mundur, Mengaku Diganggu Oknum LSM Soal Dana BOS

“Nanti Ketua PJI akan menunjuk penasihat hukum, artinya penasihat hukum ini bukan jaksa tetapi adalah penasihat hukum dari organisasi profesi penasihat hukum atau memang penasihat hukum yang berkantor sendiri,” ujar Hari.

Nantinya, ketiga jaksa dapat memutuskan apakah akan menggunakan jasa pengacara yang ditunjuk oleh PJI atau tidak.

Pengganti

Dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan para pejabat Kejari Inhu tersebut, Kejagung akan menunjuk pejabat pelaksana agar organisasi tetap berjalan.

"Baik itu pelaksana harian, atau kalau memang nanti sudah dijatuhi hukuman dan dipecat, maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau barangkali dengan SK yang baru sudah ada yang definitif," kata Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com