Meski tiga pejabat Kejari Inhu tersebut ditetapkan menjadi tersangka, Hari mengatakan ketiganya masih berstatus tersangka.
Maka dari itu, mereka akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
Baca juga: Kadisdik Inhu: 64 Kepala Sekolah SMP Kompak Mundur, Mengaku Diganggu Oknum LSM Soal Dana BOS
“Nanti Ketua PJI akan menunjuk penasihat hukum, artinya penasihat hukum ini bukan jaksa tetapi adalah penasihat hukum dari organisasi profesi penasihat hukum atau memang penasihat hukum yang berkantor sendiri,” ujar Hari.
Nantinya, ketiga jaksa dapat memutuskan apakah akan menggunakan jasa pengacara yang ditunjuk oleh PJI atau tidak.
Pengganti
Dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan para pejabat Kejari Inhu tersebut, Kejagung akan menunjuk pejabat pelaksana agar organisasi tetap berjalan.
"Baik itu pelaksana harian, atau kalau memang nanti sudah dijatuhi hukuman dan dipecat, maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau barangkali dengan SK yang baru sudah ada yang definitif," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.