Setelah menelaah laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Riau, penyidik Jampidsus Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Tiga dari enam pejabat Kejari Inhu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, dan Rionald Feebri Rinando.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," tutur Hari.
Baca juga: Kejagung Benarkan Tiga Jaksa di Kejari Inhu Jadi Tersangka
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 15 Agustus-3 September 2020.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Hari.
Rp 650 Juta
Berdasarkan dugaan sementara Kejagung, para jaksa yang menjadi tersangka menerima uang sebesar Rp 650 juta.
"Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” ungkap Hari.
Ia mengungkapkan, dari temuan sementara, pemerasan terhadap kepala sekolah diduga terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019.
Baca juga: 64 Kepala Sekolah SMP Negeri di Inhu Riau Mundur, Guru: Kami Tetap Semangat Mengajar
Masing-masing sekolah, katanya, mendapatkan dana BOS sebesar Rp 65 juta saat pencairan pertama.
Kemudian, masing-masing kepala sekolah diduga menyetor Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada jaksa tersebut.
Namun, penyidik masih menelusuri nominal secara rinci yang diterima ketiga tersangka serta apakah terkait dengan pencairan dana BOS di tahun-tahun lainnya.
Masih Berstatus Jaksa