JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sembilan terduga teroris di Padang, Sumatera Barat selama 21-27 Juli 2020.
“Pada tanggal 21 sampai dengan 27 Juli 2020, telah dilakukan penegakkan hukum terhadap 9 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Padang, Sumatera Barat,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, pada 21 Juli 2020, Densus 88 menangkap tersangka FD alias Bima (22), HC alias Abu Randu (44), S (38), H alias Abu Qori (37), AF (20), FA alias Abu Said (37), serta B alias Abu Rahmat (49).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Istri dari Pemimpin MIT Ali Kalora
Para terduga teroris memiliki pekerjaan sehari-hari yang beragam. S, HC alias Abu Qori, serta FA alias Abu Said bekerja sebagai pedagang.
Kemudian, FD alias Bima merupakan karyawan swasta, HC alias Abu Randu merupakan pemilik usaha jasa pengiriman, AF merupakan terapis bekam, dan B alias Abu Rahmat merupakan pekebun.
Ketujuh tersangka berperan sebagai anggota kelompok JAD Padang.
Selain itu, Awi mengatakan, tersangka HC juga terlibat menyebarkan paham radikal.
Kemudian, pada 25 Juli 2020, giliran tersangka PI alias Ibrahim (27) yang diciduk polisi.
PI merupakan anggota kelompok JAD Sumbar pimpinan May Yusral alias Pak Umar yang ditangkap pada 13 Agustus 2018.
Menurut polisi, PI pernah mengikuti pelatihan menggunakan senjata rakitan dengan kelompok May Yusral sebanyak tiga kali di Koto, Padang.
Lalu, PI pernah diperintah May Yusral melakukan survei terhadap target serangan di kantor polisi hingga berniat berangkat ke Suriah.
“Keempat, sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme. Kelima, berniat hijrah ke Suriah,” kata dia.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris di Bali Penyebar Konten Radikal
Terakhir, Densus 88 menciduk tersangka Z alias Zul (39) pada 27 Juli 2020.
Awi mengatakan, Z yang merupakan anggota JAD Sumbar pimpinan May Yusral masuk dalam buruan polisi. Z juga pernah mengikuti pelatihan seperti PI.
"Ketiga, mengikuti pelatihan dengan menggunakan senpi rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin oleh May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang," ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Secara keseluruhan, selama 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap sebanyak 72 tersangka teroris di 13 wilayah.
Rinciannya, di Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku, dan Gorontalo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.