JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap surat presiden mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.
Dalam persidangan tesebut, pihak penggugat menghadirkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nining menyebut, pemerintah sejak awal telah menyalahi prosedur pembuatan UU.
"Saya sampaikan bahwa rancangan ini cacat prosedur," ujar Nining saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Aliansi Rakyat Bergerak Kembali Gelar Aksi di Simpang Tiga Gejayan
Nining mengatakan, dalam prosedur pembentukan RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu mengundang konfederasi buruh untuk sama-sama membahas rancangan yang akan digodok.
Namun, faktnya, menurut dia, pemerintah melewatkan prosedur yang seharusnya ditempuh.
Kecatatan prosedur tersebut, misalnya ketika pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk mengundang Konfederasi KASBI.
Nining mengaku hanya beberapa kali mendapat undangan melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda sosialisasi RUU Cipta Kerja.
Itu pun dilakukan mendadak. "Sampai saat ini kami tidak pernah menerima undangan secara fisik, hanya lewat WA (WhatsApp)," kata dia.
Menurut dia, kesalahan pemerintah berikutnya adalah adanya klaim sepihak dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan