JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri total telah menangkap 72 terduga teroris selama periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan dalam rangka pencegahan atau preventive strike.
"Densus 88 Antiteror Polri berhasil melakukan penegakkan hukum dengan menangkap 72 orang pelaku tindak pidana terorisme,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Subur Sugianto, Napi Teroris Kasus Bom Bali II Meninggal Dunia
Penangkapan dilakukan di delapan provinsi. Rinciannya Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah dan Riau.
Namun Awi hanya membeberkan penangkapan terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Di dua wilayah itu, total terduga teroris yang ditangkap, yakni sebanyak 15 orang.
Mereka, yakni KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), M (45), ML (27) dan RN (22).
Baca juga: Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88 di Sukoharjo
Kemudian, OI (47), AA (24), H (44), MR (23), AH (54), RFTP (24), SR (35), serta AR (42).
"15 tersangka tindak pidana terorisme ini adalah kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," beber Awi.
Seluruh tersangka itu dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.