Salin Artikel

Dalam 7 Hari, Densus 88 Bekuk 9 Teroris Anggota JAD Padang

“Pada tanggal 21 sampai dengan 27 Juli 2020, telah dilakukan penegakkan hukum terhadap 9 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Padang, Sumatera Barat,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Menurut dia, pada 21 Juli 2020, Densus 88 menangkap tersangka FD alias Bima (22), HC alias Abu Randu (44), S (38), H alias Abu Qori (37), AF (20), FA alias Abu Said (37), serta B alias Abu Rahmat (49).


Para terduga teroris memiliki pekerjaan sehari-hari yang beragam. S, HC alias Abu Qori, serta FA alias Abu Said bekerja sebagai pedagang.

Kemudian, FD alias Bima merupakan karyawan swasta, HC alias Abu Randu merupakan pemilik usaha jasa pengiriman, AF merupakan terapis bekam, dan B alias Abu Rahmat merupakan pekebun.

Ketujuh tersangka berperan sebagai anggota kelompok JAD Padang.

Selain itu, Awi mengatakan, tersangka HC juga terlibat menyebarkan paham radikal.

Kemudian, pada 25 Juli 2020, giliran tersangka PI alias Ibrahim (27) yang diciduk polisi.

PI merupakan anggota kelompok JAD Sumbar pimpinan May Yusral alias Pak Umar yang ditangkap pada 13 Agustus 2018.

Menurut polisi, PI pernah mengikuti pelatihan menggunakan senjata rakitan dengan kelompok May Yusral sebanyak tiga kali di Koto, Padang.

Lalu, PI pernah diperintah May Yusral melakukan survei terhadap target serangan di kantor polisi hingga berniat berangkat ke Suriah.

“Keempat, sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme. Kelima, berniat hijrah ke Suriah,” kata dia.

Terakhir, Densus 88 menciduk tersangka Z alias Zul (39) pada 27 Juli 2020.

Awi mengatakan, Z yang merupakan anggota JAD Sumbar pimpinan May Yusral masuk dalam buruan polisi. Z juga pernah mengikuti pelatihan seperti PI.

"Ketiga, mengikuti pelatihan dengan menggunakan senpi rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin oleh May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang," ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Secara keseluruhan, selama 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap sebanyak 72 tersangka teroris di 13 wilayah.

Rinciannya, di Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku, dan Gorontalo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/23290471/dalam-7-hari-densus-88-bekuk-9-teroris-anggota-jad-padang

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke