Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Duga Kejagung "Pasang Badan" Soal Kasus Jaksa Pinangki Sejak Awal

Kompas.com - 18/08/2020, 12:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menduga, sejak awal Kejaksaan Agung akan pasang badan atas kasus yang tengah dihadapi oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait terpidana kasus penghalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejaksaan Agung akan "memasang badan" saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Dugaan tersebut muncul setelah Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa beberapa waktu lalu, yang menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap jaksa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung. Meski demikian, aturan tersebut belakangan dicabut oleh Kejagung.

Baca juga: MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara Etika

Terbaru, Kejaksaan Agung berencana memberikan bantuan hukum kepada Pinangki dalam menghadapi kasus hukum yang tengah menjeratnya. Kurnia pun mengecam langkah tersebut.

"Pendampingan hukum ini akan menggambarkan bahwa perkara dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki diduga tidak akan berkembang atau terhenti hanya pada jaksa tersebut," kata dia.

Seperti diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan seorag petinggi di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra melalui sambungan telepon saat masih berstatus buron ke Komisi Kejaksaan.

Menurut Kurnia, seharusnya Kejaksaan Agung dapat menelisik apakah ada pihak lain di internal Kejaksaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Padahal Kejaksaan mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri, apakah ada oknum petinggi di internal Kejaksaan Agung lain yang diduga mengetahui pertemuan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra namun terkesan mendiamkan saja," imbuh Kurnia.

Baca juga: ICW Kecam Pemberian Bantuan Hukum dari Kejagung bagi Jaksa Pinangki

Ia menambahkan, pemberian bantuan hukum ini dikhawatirkan hanya akan melindungi Pinangki dari jerat hukum.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan patut diduga tidak akan berjalan objektif, sebab, pendampingan hukum itu berpotensi mengganggu ritme penanganan perkara dan menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan," ujarnya.

Sebelumnya, kepastian pemberian bantuan hukum kepada Pinangki disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia," ujar Hari di Jakarta, Senin (17/8/2020), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pemberian pendampingan tersebut karena Jaksa Pinangki masih berstatus pegawai Kejaksaan RI ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Pinangki juga merupakan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, sehingga berhak mendapatkan pendampingan hukum.

Baca juga: Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Agung

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," ujar Hari.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum itu, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com