Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menantikan Kemerdekaan dari Hukum Pidana Kolonial

Kompas.com - 18/08/2020, 08:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ade Adhari

17 AGUSTUS bukan sekadar "perayaan kemerdekaan", melainkan lebih daripada itu--sebagai momen untuk merenung seraya mengevalusi, sejauh mana semangat kemerdekaan (the spririt of independence) mengisi berbagai bidang pembangunan di Indonesia.

Pembangunan mencakup bidang yang sangat luas, meliputi budaya, sosial, politik, ekonomi, teknologi, hukum dan lain sebagainya.

Pembangunan hukum nasional mencakup berbagai lapangan bidang hukum, salah satunya adalah hukum pidana.

Kungkungan hukum pidana kolonial

Kemerdekaan Indonesia yang telah didapat melalui perjuangan, yang mana para pahlawan tanah air telah mengamanatkan secara expresive verbis dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa "... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya..."

Keinginan luhur kemerdekaan tersebut, tentunya mencakup ragam aspek kehidupan, termasuk bidang hukum pidana.

Sehingga logis apabila dalam aturan peralihan UUD 1945 ditemukan pernyataan "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini".

Pesan konstitusional diatas menunjukan, keberadaan Wetbook van Strafrecht (WvS) atau yang dikenal dengan KUHP bersifat sementara, dan harus digantikan dengan KUHP yang dibentuk berdasarkan UUD 1945.

Namun, hingga 2020 cita-cita para pendiri bangsa belum dapat terwujud. Sehingga tepat apa yang disampaikan Piepers, "Code Penal (baca KUHP) bagaikan sebuah celana yang dulu dipakai oleh ayah, kemudian beralih kepada anak yang sulung dan selanjutnya dengan tambalan sepotong kain diteruskan kepada anak yang kedua" (Sahetapy:2012).

Indonesia masih terkungkung pada produk hukum kolonial!

Usaha untuk melakukan pembaharuan hukum pidana nasional bukan berarti tidak pernah dilakukan.

Pembaharuan secara parsial dilakukan dengan menyisipkan pasal-pasal ke dalam KUHP atau menyatakan tidak berlakunya pasal-pasal tertentu dalam KUHP.

Walaupun, pada tataran formulasi telah ada pembaharuan parsial terhadap KUHP, namun sejatinya penanggulangan kejahatan di Indonesia masih berlandaskan pada aturan pemidanaan yang dibangun oleh nilai-nilai masyarakat kolonial Belanda, dan ternyata diambil juga dari Perancis--sistem hukum romawi.

Di samping pembaharuan parsial, pembaharuan holistik KUHP dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Upaya penyusunan RUU KUHP telah dilakukan sejak tahun 1963, dan perjalanan pembentukannya tidak berjalan dengan mulus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com