Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Khawatir Terjadi "Abuse of Power" jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Kompas.com - 13/08/2020, 16:09 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga menilai, peraturan pelaksana dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terlalu banyak.

Sandrayati menyebutkan, setidaknya terdapat 516 peraturan pelaksana dalam RUU Cipta Kerja.

"Kami melihat bahwa undang-undang ini sangat gemuk dengan perintah untuk membuat peraturan pelaksana. Bisa dibayangkan 516 peraturan pelaksana yang harus dibuat dari dari RUU ini," kata Sandrayati dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).

Menurut Sandrayati, banyaknya peraturan pelaksana membuat kewenangan eksekutif menjadi lebih besar.

Baca juga: Sebut RUU Cipta Kerja Bermasalah, Komnas HAM: Indonesia Tak Kenal Undang-undang Payung

"Ketika peraturan pelaksana itu ditetapkan oleh eksekutif, ini ada pemberian kewenangan yang luar biasa kepada eksekutif yang berpotensi terjadi abuse of power," ujar Sandrayati.

"Jadi, segala hal yang tadinya diatur dalam undang-undang yang disusun bersama DPR dan pemerintah beralih sebagian besar materinya ke peraturan pelaksana dan perpres (peraturan presiden). Bayangkan betapa besar kekuasaan dari eksekutif untuk membuat turunan dari RUU ini nanti," lanjut dia.

Selain itu, Sandrayati mengatakan, ada permasalahan lain dalam Omnibus Law RUU Cipta kerja.

Salah satunya, Indonesia tidak mengenal undang-undang payung (umbrella act).

Menurut dia, turunan langsung Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah undang-undang (UU).

Baca juga: KPA Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Memperparah Konflik Agraria

"Indonesia tidak mengenal undang-undang payung, dalam Undang-Undang 12 Tahun 2001 tentang pembentukan peraturan perundangan, kita tahu di bawah Undang-Undang Dasar itu langsung ke undang-undang," ungkap Sandrayati.

Oleh karena itu, Sandrayati mempertanyakan kedudukan RUU Cipta Kerja ketika nanti sudah disahkan.

Sebab, RUU Cipta Kerja diperlakukan seperti undang-undang payung.

"Tidak ada istilah undang-undang payung. Kalau nanti ada, undang-undang ini statusnya di mana? Bagaimana kedudukan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini nantinya ketika dia diperlakukan seperti undang-undang payung?" tutur dia.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga melanggar aspek prosedural.

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Berlanjut, YLBHI: DPR Tak Dengarkan Aspirasi Rakyat

Sandrayati juga memberikan penekanan pada keberadaan RUU ini yang melanggar UU sektoral.

"Kita bisa lihat dari masalah proses penyusunannya yang tidak partisipatif, kemudian ada beberapa asas hukum maupun beberapa asas dari beberapa undang-undang sektoral yang dilanggar," ujar dia.

Untuk diketahui, Komnas HAM mencermati dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Berdasarkan mandat dan wewenang Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM, Komnas HAM RI telah melakukan pengkajian atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di mana kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com