JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan, ada permasalahan dalam RUU Cipta kerja.
Salah satunya, Indonesia tidak mengenal undang-undang payung (umbrella act).
Menurutnya, turunan langsung Undang Undang Dasar 1954 (UUD 1945) adalah undang-undang (UU).
“Indonesia tidak mengenal undang-undang payung, dalam Undang-undang 12 tahun 2001 tentang pembentukan peraturan perundangan, kita tahu dibawah Undang-Undang Dasar itu langsung ke undang-undang,” ungkap Sandrayati dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Berlanjut, YLBHI: DPR Tak Dengarkan Aspirasi Rakyat
Oleh karena itu, Sandrayati mempertanyakan kedudukan RUU Cipta Kerja ketika sudah disahkan.
Sebab, kata dia, RUU Cipta Kerja diperlakukan seperti undang-undang payung.
“Tidak ada istilah undang-undang payung, kalau nanti ada, undang-undang ini statusnya dimana? Bagaimana kedudukan dari undang-undang cipta kerja ini nantinya ketika dia diperlakukan seperti undang-undang payung?,” tutur dia.
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga melanggar aspek prosedural.
Baca juga: Ancaman terhadap Petani dan Potensi Konflik Agraria dalam RUU Cipta Kerja
Sandrayati juga memberikan penekanan pada keberadaan RUU ini yang melanggar UU sektoral.
“Kita bisa lihat dari masalah proses penyusunannya yang tidak partisipatif, kemudian ada beberapa asas hukum maupun beberapa asas dari beberapa undang-undang sektoral yang dilanggar,” tutur dia.
Untuk diketahui, Komnas HAM mencermati dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat terkait dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Berdasarkan mandat dan wewenang Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM, Komnas HAM RI telah melakukan pengkajian atas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dimana kesimpulan dan rekomendasinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.