Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Kalau Tak Mau Lockdown atau PSBB Lagi, Pakai Masker!

Kompas.com - 11/08/2020, 14:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, penggunaan masker sama efektifnya dengan karantina wilayah (lockdown) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Kami mempercayai sebuah kajian dari Goldman Sachs. Kajiannya adalah lockdown dengan pakai masker itu sama-sama menurunkan tingkat penularan, tetapi kalau lockdown ada korban ekonomi sosial," kata pria yang biasa dipanggil Emil itu saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020).

Kedatangan Presiden tersebut dimuat dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Razia Masker di Pekanbaru, Pelanggar Pilih Alternatif Selain Denda

Emil pun mengingatkan masyarakat untuk memakai masker. 

"Kalau pakai masker tidak. Maka keyakinan itu saya sampaikan sok kalau mau tidak lockdown atau PSBB lagi cuma satu, memakai masker, kira-kira begitu," ucap Emil.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik.

Menurut dia, kepatuhan masyarakat dalam mengenakan masker meningkat setelah dikeluarkannya sanksi administratif berupa denda tersebut.

"Kemarin kasat mata saya lihat ada peningkatan. Saya hanya merazia 20-30-an persen yang tidak pakai masker dan setengah dari yang tidak pakai masker itu ternyata bawa masker," ucap Emil.

Baca juga: Ridwan Kamil: Penduduk Hampir 50 Juta, Jabar Paling Rawan Covid-19

Menurut Emil, warga ada yang sebenarnya membawa masker tetapi memang tidak disiplin sehingga tidak menggunakan masker.

"Alasannya kalau nanti ditagih saja saya perlihatkan. Jadi ada dua tipe, yang memang tidak disiplin tapi ada juga yang paham tapi malas kira-kira (menggunakan masker)," kata mantan Wali Kota Bandung itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com