Jaksa Agung Muda bahkan dapat melakukan ekspose untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jaksa tersebut.
Pejabat yang ditunjuk kemudian memberi rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk menolak permohonan izin apabila tidak lengkap, tidak sesuai, atau tidak memiliki urgensi.
Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan kepada instansi pemohon maksimal dua hari sejak diterbitkan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka
Namun, izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Untuk jaksa yang tertangkap tangan, kepala satuan kerja diinstruksikan mengambil langkah dan memberi pendampingan hukum terhadap jaksa tersebut.
Hari Setiyono mengatakan, pedoman tersebut tidak terkait kasus tertentu. Menurutnya, pedoman telah dikaji dalam waktu yang cukup lama dan baru dilegalkan saat ini.
"Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ucap Hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan