Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksi Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Mangkir dari Panggilan Kejagung

Kompas.com - 10/08/2020, 20:49 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, pada Senin (10/8/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya diduga kuat dapat memberi informasi yang signifikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Seharusnya hari ini yang kita panggil itu merupakan, dalam tanpa petik, yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Kedua saksi diduga mengetahui perihal pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Djoko Tjandra yang dilakukan secara diam-diam.

Permohonan PK tersebut diajukan Djoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, meski saat itu ia masih berstatus buronan.

Menurut Hari, saksi dengan nama Irwan beralasan sakit. Sementara itu, saksi bernama Rahmat mengaku berhalangan hadir.

Penyidik pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya di pekan depan.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi, yang terdiri dari Pinangki, Djoko Tjandra, serta Anita Kolopaking.

Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Menurut Hari, Pinangki telah diperiksa sebanyak dua kali. Sementara itu, Djoko dan Anita masing-masing telah diperiksa sebanyak satu kali.

"(Djoko Tjandra diperiksa) baru satu kali kemarin di Rutan Salemba, hari Sabtu. (Anita diperiksa) satu kali," ucap dia.

Baca juga: Kejagung Sidik Dugaan Pidana Jaksa Pinangki

Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menelaah laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.

Laporan tersebut kemudian dijadikan bukti awal adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan. Hari mengatakan, pada tahap ini penyidik bertugas mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

"Jadi serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut menjadi terang tindak pidananya guna menentukan tersangkanya," ucap dia.

Bidang Pengawasan Kejagung sebelumnya menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com