Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 08/08/2020, 07:46 WIB
Devina Halim,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan.

“Mudah-mudahan secepatnya walau ada waktu tiga bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Komisi Kejaksaan meminta LHP untuk menindaklanjuti laporan yang diterima komisi itu dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pinangki beberapa waktu lalu.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Baca juga: Pengusutan Jaksa Pinangki, Antara Hak dan Upaya Bangun Kepercayaan Publik

Hari mengemukakan, Komisi Kejaksaan memang berwenang untuk meminta tindak lanjut pemeriksaan dari pihak internal Kejagung perihal kinerja atau perilaku jaksa.

Ia mengacu pada Pasal 4 huruf c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu, katanya, bertujuan agar tidak ada duplikasi pemeriksaan.

“Karena permasalahan tersebut telah ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejagung sehingga agar tidak terjadi duplikasi pemeriksaan,” kata dia.

“Maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Komisi Kejaksaan RI maka Komisi Kejaksaan RI mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 4 (c),” ujar dia.

Pasal 4 huruf c menuliskan, Komisi Kejaksaan berwenang "meminta tindak lanjut pemeriksaan dari Jaksa Agung terkait laporan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan".

Dalam kasus itu, Bidang Pengawasan Kejagung telah menelusuri dugaan pertemuan Pinangki dengan yang diduga Djoko Tjandra. Pemeriksaan itu berujung pada hukuman disiplin untuk Pinangki.

Kemudian, di Pasal 4 huruf d Perpres tersebut berbunyi, Komisi Kejaksaan berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan atas apa yang telah dilakukan aparat pengawas internal kejaksaan.

Pemeriksaan ulang atau tambahan dapat dilakukan apabila ada bukti atau informasi baru dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut serta pemeriksaan internal sebelumnya tidak dikoordinasikan dengan Komisi Kejaksaan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Perpres yang sama.

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga berwenang mengambil alih pemeriksaan oleh internal kejaksaan. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh Komisi Kejaksaan apabila aparat pengawas internal kejaksaan tidak menunjukkan keseriusan.

Baca juga: Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan

Selain itu, tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a bahwa Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan internal belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat diterima pengawas internal kejaksaan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Kejaksaan masih menunggu LHP Jaksa Agung Muda Pengawasan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah meminta LHP kepada Kejagung sejak pekan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com