JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016, Senin (10/8/2020) hari ini.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti yang telah berstatus terpidana dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR Hong Artha
Selain Damayanti, penyidik juga memanggil karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro, ibu rumah tangga bernama Dessy Ariyati Edwin, dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sebagai saksi dalam kasus ini.
Sama seperti Damayanti, Abdul Khoir dan Dessy juga telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Ke-11 tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
Baca juga: Periksa Muhaimin Iskandar, KPK Dalami Aliran Suap Kasus Kementerian PUPR
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng , Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.
Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.