"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan keppres," kata Dini.
Baca juga: Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU
Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujar dia.
Namun, DKPP hingga saat ini menyatakan bahwa putusan terkait pemecatan Evi bersifat final dan mengikat.
Menurut DKPP, hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu. Karena itu, pencabutan keppres dinilai tidak mengubah status pemberhentian Evi Novida.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.