Saan pun mengatakan, peluang Evi kembali menjadi komisioner KPU sangat terbuka.
"Keppres soal pemberhentian Ibu Evi kan tidak bisa dijalankan. Maka Komisi II melihat peluang Ibu Evi untuk kembali menjadi komisioner KPU makin terbuka," kata Saan saat dihubungi, Jumat (7/8/2020)
"Tinggal nanti persoalannya dengan DKPP, tetapi kan keputusan DKPP tidak bisa dijalankan kalau keppres tidak ada," kata dia.
Menurut dia keputusan presiden ini membuat situasi lebih jelas, sehingga dapat ditemukan solusinya segera.
Saan mengatakan, saat ini KPU dan pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang sudah di depan mata.
"Makin mempercepat soal kepastian, tidak berlarut-larut. Kalau banding nanti berlarut-larut. Sementara KPU dan pemerintah ada pekerjaan besar terkait pilkada yabg makin dekat dan pilkada ini dalam situasi yang berbeda di tengah pandemi. Membutuhkan fokus dan perhatian semua pihak," tutur dia.
Ia pun mengatakan, Komisi II segera menyelenggarakan rapat internal untuk membahas putusan PTUN tersebut.
Rencananya, rapat digelar setelah masa persidangan DPR dibuka pada 14 Agustus mendatang.
"Mungkin setelah 17 Agustus nanti kita akan bahas soal Ibu Evi yang sesuai dengan putusan PTUN," ujar Saan.
Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden segera menindaklanjuti putusan hakim.
Dini menyebutkan, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat keppres yang administratif.
Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan keppres," kata Dini.
Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujar dia.
Namun, DKPP hingga saat ini menyatakan bahwa putusan terkait pemecatan Evi bersifat final dan mengikat.
Menurut DKPP, hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu. Karena itu, pencabutan keppres dinilai tidak mengubah status pemberhentian Evi Novida.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/15200431/komisi-ii-dpr-peluang-evi-novida-jadi-komisioner-kpu-lagi-makin-terbuka