Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR: Peluang Evi Novida Jadi Komisioner KPU Lagi Makin Terbuka

Kompas.com - 07/08/2020, 15:20 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memilih tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner KPU.

Saan pun mengatakan, peluang Evi kembali menjadi komisioner KPU sangat terbuka.

"Keppres soal pemberhentian Ibu Evi kan tidak bisa dijalankan. Maka Komisi II melihat peluang Ibu Evi untuk kembali menjadi komisioner KPU makin terbuka," kata Saan saat dihubungi, Jumat (7/8/2020)

"Tinggal nanti persoalannya dengan DKPP, tetapi kan keputusan DKPP tidak bisa dijalankan kalau keppres tidak ada," kata dia. 

Baca juga: Anggota Komisi II Apresiasi Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida

Menurut dia keputusan presiden ini membuat situasi lebih jelas, sehingga dapat ditemukan solusinya segera.

Saan mengatakan, saat ini KPU dan pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang sudah di depan mata.

"Makin mempercepat soal kepastian, tidak berlarut-larut. Kalau banding nanti berlarut-larut. Sementara KPU dan pemerintah ada pekerjaan besar terkait pilkada yabg makin dekat dan pilkada ini dalam situasi yang berbeda di tengah pandemi. Membutuhkan fokus dan perhatian semua pihak," tutur dia. 

Ia pun mengatakan, Komisi II segera menyelenggarakan rapat internal untuk membahas putusan PTUN tersebut.

Rencananya, rapat digelar setelah masa persidangan DPR dibuka pada 14 Agustus mendatang.

"Mungkin setelah 17 Agustus nanti kita akan bahas soal Ibu Evi yang sesuai dengan putusan PTUN," ujar Saan.

Baca juga: Polemik Pemecatan Evi Novida, Jimly: Presiden Harus Laksanakan Perintah PTUN

Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden segera menindaklanjuti putusan hakim.

Dini menyebutkan, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com