Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko yang sempat buron selama 11 tahun.
"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2020).
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan MA pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
Otto berpandangan penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Ia merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” tuturnya.
"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia,” sambung dia.
Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki
Menurut Otto, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.
Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.
Pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.