JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menunggu surat kuasa dari pengacara Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, untuk memeriksa narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.
"Menunggu pengacaranya yang ditunjuk (oleh Djoko Tjandra)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Djoko Tjandra akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait kasus pelariannya.
Djoko akan diperiksa soal penerbitan surat jalan, surat rekomendasi kesehatan hingga dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya.
Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Berdasarkan perkembangan terbaru, Otto Hasibuan telah resmi jadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.
Terkait hal tersebut, Argo mengatakan, Polri masih menunggu surat kuasa dari Otto.
"Ya kami tunggu surat kuasanya," ucap dia.
Otto Hasibuan resmi menjadi pengacara narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Otto menuturkan, awalnya ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra.
Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
Baca juga: KPK Ditantang Telusuri Potensi Korupsi Oknum Jenderal Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Otto sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.
Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.