Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2020, 20:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK dalam perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempelajari dan kembali mengkaji putusan tersebut untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil berikutnya.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun, KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Baca juga: Minta PK Jaksa Dicabut, Pengacara Syafruddin Temenggung Kirim Surat ke Dewas KPK

Ali menuturkan, pada 17 Desember 2019 lalu, KPK telah mengirimkan permohonan PK dalam perkara Syafruddinsetelah MA melepas Syafruddin di tingkat kasasi.

Ali mengatakan, KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasar mengajukan PK antara lain kekhilafan hakim dalam putusan kasasi serta terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan.

"Namun PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK yang diajukan KPK ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formil.

"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Andi Samsan, dikutip dari Antara.

Persyaratan formil yang dimaksud menurut Andi yakni pada Pasal 263 Ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016, dan SEMA No. 04/2014.

Pasal 263 Ayat (1) KUHAP berbunyi, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."

"Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata Andi.

Artinya, permohonan tersebut bahkan tidak sampai ke majelis hakim PK di MA.

KPK sebelumnya mengajukan PK atas putusan MA di tingkat kasasi yang melepas Syafruddin dari jerat pidana.

Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Jaksa KPK Berupaya Giring Opini atas Vonis Lepas Kliennya

 

Syafruddin merupakan terdakwa dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat itu, MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com