JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung mengirimkan surat ke Dewan Pengawas KPK agar permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa KPK atas vonis lepas Syafruddin dicabut.
Syafruddin merupakan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sampaikan surat ke Dewas KPK untuk mencabut (permohonan) PK-nya. Pagi ini kami sampaikan. Alasannya karena (permohonan PK) melanggar hukum dan inkonstitusional," kata pengacara Syafruddin, Hasbullah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1/2020).
Pengacara Syafruddin telah menyampaikan kontra-memori atas memori permohonan jaksa KPK.
Baca juga: Pengacara Syafruddin Temenggung Berharap Permohonan PK Jaksa Ditolak
Kontra memori itu telah dibacakan pengacara Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam beberapa materi kontra-memori, tim pengacara menilai KPK tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016.
Pengacara merujuk pada salah satu pertimbangan putusan tersebut yang pada intinya MK telah menegaskan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris.
Selain itu, pengacara beranggapan bahwa PK tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.
"Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa pimpinan dan jaksa KPK selaku pemohon PK telah melakukan tindakan atau perbuatan inkonstitutional, karena tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding," kata Hasbullah.
Selain itu, Hasbullah menilai, KPK telah melanggar hukum. Menurut dia, salah satu poin esensial dari perubahan UU KPK yakni adanya amanat untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
Dalam kontra-memori, tim pengacara juga mengatakan bahwa UUD 1945 juga telah menyatakan negara harus menjamin warga negaranya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Baca juga: Pihak Syafruddin Temenggung Nilai Alasan Jaksa KPK Ajukan PK Tak Berdasar
Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa KPK tidak berada di atas hukum, dan harus patuh menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menyinggung bahwa majelis hakim agung pada MA dalam putusan kasasi kliennya telah memerintahkan kepada KPK untuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Syafruddin.
Tim pengacara berpendapat, KPK telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan MA.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menilai berhak mengajukan PK.
Alasannya, upaya PK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dimaksudkan untuk mengoreksi putusan berkekuatan hukum tetap yang keliru.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili oleh negara melalui proses penuntutan.
Jaksa juga memaparkan terdapat yurisprudensi hukum yang mengabulkan permohonan PK dari jaksa, misalnya, putusan PK dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyanto.
Jaksa menyebutkan, dalam pertimbangan majelis hakim PK pada perkara Pollycarpus, menyatakan permohonan PK yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, secara formal dapat diterima.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.