Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Demokrat Nilai Pansus Kasus Djoko Tjandra Tepat, tapi...

Kompas.com - 02/08/2020, 15:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, panitia khusus (pansus) DPR soal pelarian narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, adalah langkah yang efektif.

"Sebagai bagian perbaikan sistem yang rusak selama ini, pansus Djoko Tjandra menjadi langkah yang efektif serta optimal untuk membongkar semua kejahatan, penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, oknum aparat dan sistem yang bekerja membantu Djoko Tjandra selama ini," ujar Didik kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Namun, menurut Didik, pembentukan pansus baru dapat dilakukan apabila upaya hukum yang dilakukan saat ini tidak mampu mengungkap tuntas perbuatan Djoko Tjandra.

Baca juga: Rapid Test, Djoko Tjandra Dinyatakan Non Reaktif

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar publik, termasuk pegiat antikorupsi di, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan untuk menunggu dan memberi kesempatan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut dengan transparan, profesional dan akuntabel.

Menurut Didik, kasus Djoko Tjandra bukan hanya menyangkut upaya hukum saja, tetapi proses hukumnya wajib dilakukan dengan basis independensi dan tidak boleh diintervensi siapapun.

Ia juga mengatakan, perbuatan Djoko Tjandra selama buronan memberi potensi kerusakan yang sangat serius terhadap sistem dan pengelolaan negara. khususnya di institusi negara dan penegak hukum.

"Kalau seorang Djoko Tjandra mampu mengendalikan aparat, sistem dan institusi negara, maka bisa dikatakan bahwa kondisi seperti inilah keropos dan rapuhnya pertahanan negara," kata dia.

Baca juga: Polri Sebut Penyerahan Djoko Tjandra oleh Polisi Malaysia Dilakukan di Atas Pesawat

Sebelumnya, Peneliti ICW Egi Primayogha mendesak DPR segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebab, pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun dan aktivitasnya keluar dan masuk Indonesia tidak terlepas dari bantuan pihak yang berwenang, khususnya di penegakan hukum.

"ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Egi menilai, selama ini DPR selalu sigap membuat panitia khusus (pansus) hak angket terkait isu tertentu.

Namun, ia tidak melihat kesigapan para wakil rakyat itu dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: KPK Ditantang Telusuri Potensi Korupsi Oknum Jenderal Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra

Adapun, kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com