JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga jenderal dalam pelarian kasus narapidana pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tiga jenderal yang dimaksud Egi adalah Brigjed Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjed Nugroho Slamet Wibowo.
"ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut," kata Egi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri Usut Aliran Dana Pelarian Djoko Tjandra
Egi mengatakan, tiga petinggi kepolisian itu memang sudah dicopot dari jabatannya.
Namun, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga petinggi Polri.
"Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, maka ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Joko Tjandra," ujarnya.
"Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat," ucap dia.
Baca juga: ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket untuk Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, sebelum Djoko Tjandra ditangkap, ada beberapa nama jenderal yang sempat terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Tiga jenderal polisi aktif itu diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali ini untuk keluar dan masuk ke Indonesia.
Akibatnya, tiga jenderal polisi tersebut harus menanggung akibatnya dengan dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.