JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra alias Joko S Tjandra telah menjalani rapid test dan swab test terkait Covid-19.
Rapid test terhadap Djoko Tjandra menunjukkan hasil non reaktif.
"Rapid test hasilnya negatif (non reaktif)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Sementara itu, hasil swab test terhadap Djoko yang sebelumnya sempat buron selama 11 tahun belum keluar.
Baca juga: Pembentukan Hak Angket pada Kasus Djoko Tjandra Dinilai Kurang Tepat
Argo belum mengetahui kapan hasil swab test tersebut akan keluar.
"Kita tanya dulu (ke pihak terkait)," ucap dia.
Diketahui, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.
Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Menkumham Telusuri Oknum yang Terlibat Pelarian Djoko Tjandra
Djoko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana. Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan