Kemudian, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA, tepatnya Juni 2009, Djoko diduga melarikan diri meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra lalu diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia .
Baca juga: Pembentukan Hak Angket pada Kasus Djoko Tjandra Dinilai Kurang Tepat
Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, Djoko diketahui sempat berada di Indonesia.
Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia.
Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia. Namun akhirnya Kamis (30/7/2020) siang, Djoko Tjandra berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.