Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Demokrat Nilai Pansus Kasus Djoko Tjandra Tepat, tapi...

Kompas.com - 02/08/2020, 15:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, panitia khusus (pansus) DPR soal pelarian narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, adalah langkah yang efektif.

"Sebagai bagian perbaikan sistem yang rusak selama ini, pansus Djoko Tjandra menjadi langkah yang efektif serta optimal untuk membongkar semua kejahatan, penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, oknum aparat dan sistem yang bekerja membantu Djoko Tjandra selama ini," ujar Didik kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Namun, menurut Didik, pembentukan pansus baru dapat dilakukan apabila upaya hukum yang dilakukan saat ini tidak mampu mengungkap tuntas perbuatan Djoko Tjandra.

Baca juga: Rapid Test, Djoko Tjandra Dinyatakan Non Reaktif

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar publik, termasuk pegiat antikorupsi di, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan untuk menunggu dan memberi kesempatan aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut dengan transparan, profesional dan akuntabel.

Menurut Didik, kasus Djoko Tjandra bukan hanya menyangkut upaya hukum saja, tetapi proses hukumnya wajib dilakukan dengan basis independensi dan tidak boleh diintervensi siapapun.

Ia juga mengatakan, perbuatan Djoko Tjandra selama buronan memberi potensi kerusakan yang sangat serius terhadap sistem dan pengelolaan negara. khususnya di institusi negara dan penegak hukum.

"Kalau seorang Djoko Tjandra mampu mengendalikan aparat, sistem dan institusi negara, maka bisa dikatakan bahwa kondisi seperti inilah keropos dan rapuhnya pertahanan negara," kata dia.

Baca juga: Polri Sebut Penyerahan Djoko Tjandra oleh Polisi Malaysia Dilakukan di Atas Pesawat

Sebelumnya, Peneliti ICW Egi Primayogha mendesak DPR segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sebab, pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun dan aktivitasnya keluar dan masuk Indonesia tidak terlepas dari bantuan pihak yang berwenang, khususnya di penegakan hukum.

"ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).

Egi menilai, selama ini DPR selalu sigap membuat panitia khusus (pansus) hak angket terkait isu tertentu.

Namun, ia tidak melihat kesigapan para wakil rakyat itu dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Baca juga: KPK Ditantang Telusuri Potensi Korupsi Oknum Jenderal Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra

Adapun, kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com