Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik dan Sangat Pandai

Kompas.com - 31/07/2020, 19:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Idham, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.

"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Jumat Malam, Polri Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung

 

Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia.

Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Proses kerja sama dan kerja keras tim tersebut lantas membuahkan hasil. Akhirnya keberadaan Djoko Tjandra bisa diketahui.

Kemudian pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Sigit turut mendampingi.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," ungkap Idham.

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Penegak Hukum

 

Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik.

Ia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal secara terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses secara hukum.

"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap saat berada di apartemen.

Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pelarian Djoko Tjandra

 

Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020), apartemen yang dimaksud merupakan milik pribadi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia.

Listyo yang memimpin langsung operasi penangkapan buron 11 tahun itu menuturkan, saat ditelusuri tempat buronan korupsi tersebut berada di salah satu apartemen.

"Sedang di apartemen yang bersangkutan," kata Listyo, Jumat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com