Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Masyarakat Sunda Wiwitan: Ini Kesewenang-wenangan!

Kompas.com - 29/07/2020, 07:07 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat pada Senin (10/7/2020).

Makam tersebut rencananya akan digunakan untuk Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro, bangunan makam yang ia sebut tugu tersebut disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan," kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

Baca juga: Komunitas Sunda Wiwitan Minta Pelaku Penyegelan Bakal Makan Leluhur Ditindak

"Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan," sambung dia.

Indra mengatakan, telah mempersilahkan pihak Akur Sunda Wiwitan untuk mengajukan izin ke dinas terkait.

Namun, apabila dalam tujuh hari setelah penyegelan tak bisa menunjukkan surat izin, Satpol PP akan memberikan waktu 30 hari pada Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika 30 hari tak segera dibongkar, maka Satpol PP sendiri yang akan melakukan pembongkaran.

Menurut Indra, tindakan yang dilakukan Satpol PP merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.

Baca juga: Bakal Makam Leluhur Disegel Pemkab Kuningan, Komunitas Sunda Wiwitan Lapor ke Komnas HAM

Ia juga menegaskan bahwa jika Pemda Kuningan tidak menyebut bangunan tersebut sebagai makam, melainkan tugu.

Rujukan penyebutan tugu, menurut Indra, berasal dari KBBI yang menjelaskan bahwa tugu adalah bangunan tinggi yang terbuat dari batu bata dan lain-lain.

"Kami tidak menyebut itu makam, Pak. Itu tugu. Perspektif Satpol PP itu adalah tugu," ujar Indra.

"Saya lihat dan saya diskusi dengan rekan-rekan SKPD yang lain, bangunan di sana kami kategorikan tugu. Sehingga berdasarkan Perda Nomor 13 itu harus memiliki izin dari pemda, yaitu IMB," lanjut dia.

Terkait bakal makam yang terdiri dari dua kotak, Indra menyebut bahwa kotak tersebut adalah bagian satu kesatuan dari tugu.

"Yang kami segel tugu," tambah Indra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com