Salin Artikel

Jeritan Masyarakat Sunda Wiwitan: Ini Kesewenang-wenangan!

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat pada Senin (10/7/2020).

Makam tersebut rencananya akan digunakan untuk Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro, bangunan makam yang ia sebut tugu tersebut disegel karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan," kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

"Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan," sambung dia.

Indra mengatakan, telah mempersilahkan pihak Akur Sunda Wiwitan untuk mengajukan izin ke dinas terkait.

Namun, apabila dalam tujuh hari setelah penyegelan tak bisa menunjukkan surat izin, Satpol PP akan memberikan waktu 30 hari pada Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika 30 hari tak segera dibongkar, maka Satpol PP sendiri yang akan melakukan pembongkaran.

Menurut Indra, tindakan yang dilakukan Satpol PP merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.

Ia juga menegaskan bahwa jika Pemda Kuningan tidak menyebut bangunan tersebut sebagai makam, melainkan tugu.

Rujukan penyebutan tugu, menurut Indra, berasal dari KBBI yang menjelaskan bahwa tugu adalah bangunan tinggi yang terbuat dari batu bata dan lain-lain.

"Kami tidak menyebut itu makam, Pak. Itu tugu. Perspektif Satpol PP itu adalah tugu," ujar Indra.

"Saya lihat dan saya diskusi dengan rekan-rekan SKPD yang lain, bangunan di sana kami kategorikan tugu. Sehingga berdasarkan Perda Nomor 13 itu harus memiliki izin dari pemda, yaitu IMB," lanjut dia.

Terkait bakal makam yang terdiri dari dua kotak, Indra menyebut bahwa kotak tersebut adalah bagian satu kesatuan dari tugu.

"Yang kami segel tugu," tambah Indra.

Sudah Mengajukan Izin

Penyebutan tugu tersebut dibantah oleh Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati.

Okyy menegaskan bahwa bangunan tersebut adalah makam yang mereka sebut pasarean.

Ia menjelaskan salah satu ciri pasarean di tatar Sunda adalah adanya menhir.

"Tugu itu berapa meter dari tanah? Ada enggak petunjuk pelaksana? Petunjuk teknisnya? Kita belum punya regulasinya," ujar dia di Gedung Paseban Cigugur, Senin (20/7/2020).

"Bagi kami, itu bukan tugu. Itu makam. Karena ciri pasarean di tatar Sunda, menhir, itu adalah biasa. Jadi batu satangtung, lingga, itu bukan tugu. Itu hanya ceciren, tanda," lanjut Okky .

Okky mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan IMB. Izin diajukan pada Rabu (1/7/2020) atau dua hari setelah surat peringatan pertama yang dikirim Satpol PP pada tanggal 29 Juni 2020.

Surat diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).

Namun pada tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan surat menolak dengan alasan belum ada regulasi.

"Kami sudah ikuti, kami layangkan surat permohonan izin. Tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan keputusan menolak surat kami dengan alasan belum ada regulasi juklak-juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya)," kata Okky.

Okky juga mempertanyakan landasan DPMPTS yang mengeluarkan surat penolakan, sementara belum memiliki regulasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.

Ia menyebut, penyegelan yang dilakukan DPMPTSP adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah.

"Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sistematik dan massif. Bagaimana Perda Nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak-juknisnya, tapi sudah dilakukan penyegelan. Lalu dasar hukumnya apa?" tanya Okky.

Melanggar Prinsip HAM

Komunitas Sunda Wiwitan pun akhirnya melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) terkait penyegelan bakal lokasi makam Pangeran Djatikusumah.

Pelaporan itu dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Komunitas Sunda Wiwitan sudah mengadu secara resmi tentang permasalah yang dihadapi kepada Komnas HAM seminggu yang lalu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara dal konferensi pers bertajuk 'Sunda Wiwitan Desak Pemerintah Pusat Menindak Penyegelan Inkonstitusional Bakal Makam Sesepuh, Selasa (28/7/2020).

Beka menilai, penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah mencederai prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, ia juga menilai penyegelan tersebut mencederai konstitusi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Semua memiliki hak asasi yang sama dan ini harus ditegakan, dihormati dan juga dipenuhi hak asasinya," ujar dia.

Di tempat yang sama, Koalisi Dukung Akur juga mengecam keras penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan.

Sikap tersebut diungkapkan melalui perwakilan koalisi yang juga Direktur Indonesia Conferece on Religion and Peace (ICRP) Franky Tampubolon.

"Mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan," kata Franky.

Franky mengatakan, penyegelan tersebut inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, koalisi akan menuntut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak tegas penyegelan tersebut.

"Menuntut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas penyegelan inkonstitusional Pemerintah Kabupaten Kuningan," ujarnya.

Frangky juga meminta Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya segera membuka segel bangunan bakal makam tersebut.

Serta meminta tanggung jawab Acep Purnama untuk memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama termasuk membangun makam.

"Mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya," ungkap dia.

"Termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas Akur Sunda Wiwitan," lanjut Frangky.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/07070631/jeritan-masyarakat-sunda-wiwitan-ini-kesewenang-wenangan

Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke