Penyebutan tugu tersebut dibantah oleh Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati.
Baca juga: Respons Sunda Wiwitan soal Belum Adanya IMB untuk Makam Sesepuh
Okyy menegaskan bahwa bangunan tersebut adalah makam yang mereka sebut pasarean.
Ia menjelaskan salah satu ciri pasarean di tatar Sunda adalah adanya menhir.
"Tugu itu berapa meter dari tanah? Ada enggak petunjuk pelaksana? Petunjuk teknisnya? Kita belum punya regulasinya," ujar dia di Gedung Paseban Cigugur, Senin (20/7/2020).
"Bagi kami, itu bukan tugu. Itu makam. Karena ciri pasarean di tatar Sunda, menhir, itu adalah biasa. Jadi batu satangtung, lingga, itu bukan tugu. Itu hanya ceciren, tanda," lanjut Okky .
Okky mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan IMB. Izin diajukan pada Rabu (1/7/2020) atau dua hari setelah surat peringatan pertama yang dikirim Satpol PP pada tanggal 29 Juni 2020.
Surat diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Baca juga: Diskriminasi di Rumah Sendiri, Menyoal Penyegelan Bakal Makam Tokoh Sunda Wiwitan
Namun pada tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan surat menolak dengan alasan belum ada regulasi.
"Kami sudah ikuti, kami layangkan surat permohonan izin. Tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan keputusan menolak surat kami dengan alasan belum ada regulasi juklak-juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya)," kata Okky.
Okky juga mempertanyakan landasan DPMPTS yang mengeluarkan surat penolakan, sementara belum memiliki regulasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.
Ia menyebut, penyegelan yang dilakukan DPMPTSP adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah.
"Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sistematik dan massif. Bagaimana Perda Nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak-juknisnya, tapi sudah dilakukan penyegelan. Lalu dasar hukumnya apa?" tanya Okky.
Komunitas Sunda Wiwitan pun akhirnya melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) terkait penyegelan bakal lokasi makam Pangeran Djatikusumah.
Pelaporan itu dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/7/2020).
"Komunitas Sunda Wiwitan sudah mengadu secara resmi tentang permasalah yang dihadapi kepada Komnas HAM seminggu yang lalu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara dal konferensi pers bertajuk 'Sunda Wiwitan Desak Pemerintah Pusat Menindak Penyegelan Inkonstitusional Bakal Makam Sesepuh, Selasa (28/7/2020).