Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeritan Masyarakat Sunda Wiwitan: Ini Kesewenang-wenangan!

Kompas.com - 29/07/2020, 07:07 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Sudah Mengajukan Izin

Penyebutan tugu tersebut dibantah oleh Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati.

Baca juga: Respons Sunda Wiwitan soal Belum Adanya IMB untuk Makam Sesepuh

Okyy menegaskan bahwa bangunan tersebut adalah makam yang mereka sebut pasarean.

Ia menjelaskan salah satu ciri pasarean di tatar Sunda adalah adanya menhir.

"Tugu itu berapa meter dari tanah? Ada enggak petunjuk pelaksana? Petunjuk teknisnya? Kita belum punya regulasinya," ujar dia di Gedung Paseban Cigugur, Senin (20/7/2020).

"Bagi kami, itu bukan tugu. Itu makam. Karena ciri pasarean di tatar Sunda, menhir, itu adalah biasa. Jadi batu satangtung, lingga, itu bukan tugu. Itu hanya ceciren, tanda," lanjut Okky .

Okky mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan IMB. Izin diajukan pada Rabu (1/7/2020) atau dua hari setelah surat peringatan pertama yang dikirim Satpol PP pada tanggal 29 Juni 2020.

Surat diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).

Baca juga: Diskriminasi di Rumah Sendiri, Menyoal Penyegelan Bakal Makam Tokoh Sunda Wiwitan

Namun pada tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan surat menolak dengan alasan belum ada regulasi.

"Kami sudah ikuti, kami layangkan surat permohonan izin. Tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan keputusan menolak surat kami dengan alasan belum ada regulasi juklak-juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya)," kata Okky.

Okky juga mempertanyakan landasan DPMPTS yang mengeluarkan surat penolakan, sementara belum memiliki regulasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.

Ia menyebut, penyegelan yang dilakukan DPMPTSP adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah.

"Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sistematik dan massif. Bagaimana Perda Nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak-juknisnya, tapi sudah dilakukan penyegelan. Lalu dasar hukumnya apa?" tanya Okky.

Melanggar Prinsip HAM

Komunitas Sunda Wiwitan pun akhirnya melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) terkait penyegelan bakal lokasi makam Pangeran Djatikusumah.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Dedi Mulyadi: Kenapa Masalah Kuburan Sunda Wiwitan Saja Jadi Ribut

Pelaporan itu dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Komunitas Sunda Wiwitan sudah mengadu secara resmi tentang permasalah yang dihadapi kepada Komnas HAM seminggu yang lalu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara dal konferensi pers bertajuk 'Sunda Wiwitan Desak Pemerintah Pusat Menindak Penyegelan Inkonstitusional Bakal Makam Sesepuh, Selasa (28/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com