Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Makam Leluhur Disegel Pemkab Kuningan, Komunitas Sunda Wiwitan Lapor ke Komnas HAM

Kompas.com - 28/07/2020, 15:15 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Sunda Wiwitan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penyegelan bakal lokasi makam Pangeran Djatikusumah.

Pelaporan itu dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Komunitas Sunda Wiwitan sudah mengadu secara resmi tentang permasalah yang dihadapi kepada Komnas HAM seminggu yang lalu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara dal konferensi pers bertajuk 'Sunda Wiwitan Desak Pemerintah Pusat Menindak Penyegelan Inkonstitusional Bakal Makam Sesepuh, Selasa (28/7/2020).

Beka menilai, penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan telah mencederai prinsip hak asasi manusia.

Baca juga: Respons Sunda Wiwitan soal Belum Adanya IMB untuk Makam Sesepuh

Selain itu, ia juga menilai penyegelan tersebut mencederai konstitusi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Semua memiliki hak asasi yang sama dan ini harus ditegakan, dihormati dan juga dipenuhi hak asasinya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, bakal lokasi makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat pada Senin (10/7/2020).

Makam tersebut rencananya akan digunakan untuk Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Baca juga: Bakal Makam Sunda Wiwitan Disegel, Ridwan Kamil Minta Tak Ada Persekusi Sepihak

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro bangunan makam yang ia sebut tugu tersebut tidak memiliki izin.

Pihaknya mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan hingga Senin pihak Akur Sunda Wiwitan tak dapat menunjukkan surat izin.

“Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan."

"Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan,” kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

Baca juga: Diskriminasi di Rumah Sendiri, Menyoal Penyegelan Bakal Makam Tokoh Sunda Wiwitan

Indra mengatakan telah mempersilahkan pihak Akur Sunda Wiwitan untuk mengajukan izin ke dinas terkait.

Jika tujuh hari setelah penyegelan tak bisa menunjukkan surat izin, Indra mengatakan Satpol PP akan memberi waktu 30 hari pada Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika 30 hari tak segera dibongkar maka Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.

Indra mengatakan tindakan yang dilakukan Satpol PP merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com