Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Jokowi, Pengacara Minta Evi Novida Dikembalikan sebagai Komisioner KPU

Kompas.com - 28/07/2020, 19:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja, menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta agar Jokowi menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

Surat itu Hasan serahkan langsung ke kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2020).

"Pada hari ini Selasa, 28 Juli 2020 menyampaikan surat untuk meminta Presiden melaksanakan Putusan PTUN Jakarta," kata Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Kuasa Hukum Evi Novida Minta Jokowi Segera Keluarkan Keputusan Penundaan Pemecatan

Putusan PTUN yang dimaksud Hasan yaitu pembatalan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Menurut Hasan, salah satu amar "Dalam Penundaan" Putusan PTUN mewajibkan Presiden menunda pelaksanaan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.

Penundaan pelaksanaan Keppres itu dilakukan dengan cara mengembalikan jabatan Evi seperti semula sebagai Anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Amar putusan tersebut, kata Hasan, berlaku sejak diucapkan dalam sidang putusan PTUN 23 Juli 2020.

Oleh karenanya, menurut dia, Jokowi wajib segera mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPI.

"Sejak putusan Dalam Penundaan diucapkan, Keppres 34/P Tahun 2020 sudah kehilangan daya berlaku, dan Presiden memiliki kewajiban melakukan penundaan dengan cara yg ditentukan oleh PTUN Jakarta yaitu mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting Manik," ujar dia.

Diberitakan, gugatan Evi Novidaterhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan PTUN Jakarta pada Kamis (23/7/2020).

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Harap Evi Novida Kembali Jabat Komisioner KPU

Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com