Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencegah Terjadinya 13 Juta Perkawinan Anak di Indonesia...

Kompas.com - 27/07/2020, 09:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memberi dampak signifikan terhadap perkawinan anak di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memperluas dan memperkuat sinergi dalam menghapus praktik perkawinan anak.

Pasalnya, menurut Bintang, United Nations Population Fund (UNFPA) telah memprediksi bahwa akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak di dunia pada rentang waktu 2020-2030, akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan analisis UNFPA, peningkatan praktik perkawinan anak terjadi karena makin tingginya angka kemiskinan sebagai dampak dari pandemi.

"Prediksi UNFPA mengatakan, akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak pada rentang waktu 2020-2030 akibat pandemi ini," ujar Bintang dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Menghapus Praktik Perkawinan Anak

Praktik perkawinan anak akan memberi dampak buruk yang berkepanjangan, mulai dari persoalan yang terkait faktor kesehatan hingga kemiskinan.

Bintang menuturkan, berdasarkan penelitian badan kesehatan dunia WHO pada Januari 2020, perempuan di bawah usia 20 tahun secara fisik belum siap mengandung dan melahirkan.

Risikonya, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.

Dampak lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga, hingga pemberian pola asuh tidak tepat pada anak.

Selain itu, WHO juga menyampaikan bahwa perkawinan anak usia kurang dari 18 tahun sering menyebabkan ketidaksiapan mental sehingga banyak risiko yang akan dihadapi.

"Itu membuat anak putus sekolah yang menghilangkan haknya untuk mendapat pendidikan, kesempatan yang lebih luas dalam bekerja, serta mengalami tingkat stres tinggi karena tidak siap punya anak," tutur dia.

Baca juga: Cegah Perkawinan Anak, Kemendes PDTT Kembangkan Advokasi Hukum di Desa

Hal tersebut kemudian berdampak pada aspek ekonomi, karena pendidikan rendah berkorelasi dengan pendapatan yang rendah pula.

"Selain itu, karena memiliki beban baru untuk menafkahi keluarga, perkawinan anak meningkatkan risiko naiknya pekerja anak," kata dia.

"Berbagai hal ini menimbulkan risiko tinggi kemiskinan, tidak hanya pada generasi tersebut, tapi generasi berikutnya," lanjut Bintang.

Banyak Terjadi di Desa

Bintang mengatakan, kasus terbesar perkawinan anak di Indonesia terjadi di pedesaan.

Oleh karena itu, demi mencegah agar angka perkawinan anak tidak semakin membesar, Kementerian PPPA akan memperluas dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sinergi pemerintah dari pusat sampai ke daerah (dibutuhkan) karena kasus terbesar dalam perkawinan anak terjadi di daerah pedesaan," kata Bintang di dalam diskusi bertajuk 'Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak' secara daring, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Kasus Terbesar Perkawinan Anak Ada di Pedesaan

Pendidikan hukum itu rencananya akan difokuskan di desa-desa yang terdapat di 20 provinsi yang menduduki tingkat kasus perkawinan anak yang tinggi.

Pelaksanaannya pun akan diawali di delapan provinsi terlebih dulu dan secara bertahap akan dilaksanakan di provinsi-provinsi lainnya.

Program itu termasuk ke dalam program gerakan bersama pencegahan perkawinan anak yang di-launching ulang pada 31 Januari 2020.

Gerakan tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota, terutama bagi 20 provinsi yang angka perkawinan anaknya di atas angka perkawinan nasional.

Termasuk 65 lembaga masyarakat yg selama ini bermitra, komunitas-komunitas, dunia usaha, dan tokoh agama.

Alasan Adat Istiadat

Bintang Puspayoga mengatakan, salah satu alasan perkawinan anak masih terjadi adalah adat istiadat dan keyakinan.

Baca juga: Menteri PPPA: Adat Istiadat Masih Jadi Alasan Perkawinan Anak

Persoalan adat istiadat dan keyakinan tersebut masuk ke dalam faktor penyebab perkawinan anak melalui konstruksi sosial yang sudah memasuki tahap darurat.

"Kedaruratan itu terletak pada posisi praktik perkawinan anak yang masih diterima, biasa, dibenarkan bahkan dianggap sebagai penyelesaian masalah dan dipersepsikan boleh dilaksanakan dengan alasan tradisi adat istiadat, keyakinan," ujar Bintang.

Ia mencontohkan praktik perkawinan anak yang mengatasnamanakan tradisi, budaya, atau agama adalah yang terjadi di Lombok.

Di daerah tersebut, kata dia, perempuan dapat dilarikan ke rumah laki-laki untuk dinikahkan.

Termasuk hasil penelitian di Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan yang menunjukkan adanya konstruksi sosial terhadap gender yang memengaruhi penerimaan masyarakat untuk perkawinan anak-anak.

"Di sana anak perempuan yang lambat menikah disebut sebagai perawan tua padahal mereka masih usia di bawah 18 tahun. Kondisi-kondisi ini (menunjukkan) masih banyak PR kita yang masih menjadikan adat kedok perkawinan anak," kata dia.

Baca juga: Dampak Berkepanjangan akibat Perkawinan Anak, dari Kesehatan hingga Kemiskinan

Bintang mengatakan, faktor penyebab perkawinan anak lainnya adalah perkawinan yang terjadi pada keluarga dengan latar belakang orang tua ingin meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Pasalnya, bagi rumah tangga miskin, kebanyakan anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi.

Dengan demikian, perkawinan pun dianggap sebagai solusi untuk melepaskan diri dari kemiskinan.

"Hal ini sesuai data susenas 2018 yang memperlihatkan, keluarga (berpenghasilan) rendah paling berisiko untuk menikahkan anaknya di bawah usia 18 tahun," kata dia.

Target Pemerintah

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menargetkan menurunkan angka perkawinan anak hingga 8,74 persen dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Bintang mengatakan, Presiden Jokowi menargetkan menurunkan angka tersebut dari sebelumnya 11,21 persen.

Baca juga: Menteri PPPA: Perkawinan Anak Langgar HAM

"Program Kementerian PPPA, pencegahan perkawinan anak telah diintegrasikan dalam program pemerintah dalam RPJMN 2020-2024," kata Bintang.

"Presiden telah menargetkan, menurunkan angka perkawinan anak dari 11,21 persen menjadi 8,74 persen," lanjut dia.

Ia mengatakan, berdasarkan data survei sosial ekonomi nasional (susenas) 2012, ada sebanyak 11,21 persen perempuan berusia 21-24 tahun yang telah menikah.

Mereka diketahui telah melaksanakan pernikahan pada usia anak, yaitu di bawah 18 tahun.

Bahkan, terjadi peningkatan proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun, yakni sebesar 11,10 persen pada tahun 2016 menjadi 11,21 persen pada 2018.

"Meskipun secara prevalensi kenaikannya kecil, yakni 0,1 persen, namun jika dilihat angka absolutnya kasus perkawinan anak cukup banyak, yakni sebesar 1.220.900 kasus," ujar Bintang.

Selain itu, terdapat 20 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata angka perkawinan nasional.

Baca juga: Perkawinan Anak Dinilai Jadi Gambaran Pandangan Sebuah Keluarga terhadap Perempuan

Salah satu langkah progresif yang berhasil dilaksanakan untuk mencapai target tersebut adalah dengan adanya pengesahan undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terkait batas usia perkawinan.

Batas usia perkawinan tersebut diubah menjadi 19 tahun dalam UU yang baru baik untuk laki-laki maupun perempuan.

"UU ini tak akan berarti kalau tidak diimplemetasikan. Bagaimana agar tak hanya ada regulasi tapi impelmentasinya di lapangan juga terjadi," kata dia.

Bintang mengatakan, terkait UU tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan peraturan MA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

Meskipun demikian, selanjutnya masih ada pengaturan lebih lanjut, termasuk berupa rancangan peraturan pemerintah tentang dispensasi kawin yang saat ini sedang disiapkan Kemen PPPA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com