Salin Artikel

Mencegah Terjadinya 13 Juta Perkawinan Anak di Indonesia...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk memperluas dan memperkuat sinergi dalam menghapus praktik perkawinan anak.

Pasalnya, menurut Bintang, United Nations Population Fund (UNFPA) telah memprediksi bahwa akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak di dunia pada rentang waktu 2020-2030, akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan analisis UNFPA, peningkatan praktik perkawinan anak terjadi karena makin tingginya angka kemiskinan sebagai dampak dari pandemi.

"Prediksi UNFPA mengatakan, akan terjadi sekitar 13 juta perkawinan anak pada rentang waktu 2020-2030 akibat pandemi ini," ujar Bintang dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).

Praktik perkawinan anak akan memberi dampak buruk yang berkepanjangan, mulai dari persoalan yang terkait faktor kesehatan hingga kemiskinan.

Bintang menuturkan, berdasarkan penelitian badan kesehatan dunia WHO pada Januari 2020, perempuan di bawah usia 20 tahun secara fisik belum siap mengandung dan melahirkan.

Risikonya, kelahiran bayi dengan berat badan rendah, prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.

Dampak lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga, hingga pemberian pola asuh tidak tepat pada anak.

Selain itu, WHO juga menyampaikan bahwa perkawinan anak usia kurang dari 18 tahun sering menyebabkan ketidaksiapan mental sehingga banyak risiko yang akan dihadapi.

"Itu membuat anak putus sekolah yang menghilangkan haknya untuk mendapat pendidikan, kesempatan yang lebih luas dalam bekerja, serta mengalami tingkat stres tinggi karena tidak siap punya anak," tutur dia.

Hal tersebut kemudian berdampak pada aspek ekonomi, karena pendidikan rendah berkorelasi dengan pendapatan yang rendah pula.

"Selain itu, karena memiliki beban baru untuk menafkahi keluarga, perkawinan anak meningkatkan risiko naiknya pekerja anak," kata dia.

"Berbagai hal ini menimbulkan risiko tinggi kemiskinan, tidak hanya pada generasi tersebut, tapi generasi berikutnya," lanjut Bintang.

Banyak Terjadi di Desa

Bintang mengatakan, kasus terbesar perkawinan anak di Indonesia terjadi di pedesaan.

Oleh karena itu, demi mencegah agar angka perkawinan anak tidak semakin membesar, Kementerian PPPA akan memperluas dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sinergi pemerintah dari pusat sampai ke daerah (dibutuhkan) karena kasus terbesar dalam perkawinan anak terjadi di daerah pedesaan," kata Bintang di dalam diskusi bertajuk 'Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak' secara daring, Jumat (24/7/2020).

Pendidikan hukum itu rencananya akan difokuskan di desa-desa yang terdapat di 20 provinsi yang menduduki tingkat kasus perkawinan anak yang tinggi.

Pelaksanaannya pun akan diawali di delapan provinsi terlebih dulu dan secara bertahap akan dilaksanakan di provinsi-provinsi lainnya.

Program itu termasuk ke dalam program gerakan bersama pencegahan perkawinan anak yang di-launching ulang pada 31 Januari 2020.

Gerakan tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota, terutama bagi 20 provinsi yang angka perkawinan anaknya di atas angka perkawinan nasional.

Termasuk 65 lembaga masyarakat yg selama ini bermitra, komunitas-komunitas, dunia usaha, dan tokoh agama.

Alasan Adat Istiadat

Bintang Puspayoga mengatakan, salah satu alasan perkawinan anak masih terjadi adalah adat istiadat dan keyakinan.

Persoalan adat istiadat dan keyakinan tersebut masuk ke dalam faktor penyebab perkawinan anak melalui konstruksi sosial yang sudah memasuki tahap darurat.

"Kedaruratan itu terletak pada posisi praktik perkawinan anak yang masih diterima, biasa, dibenarkan bahkan dianggap sebagai penyelesaian masalah dan dipersepsikan boleh dilaksanakan dengan alasan tradisi adat istiadat, keyakinan," ujar Bintang.

Ia mencontohkan praktik perkawinan anak yang mengatasnamanakan tradisi, budaya, atau agama adalah yang terjadi di Lombok.

Di daerah tersebut, kata dia, perempuan dapat dilarikan ke rumah laki-laki untuk dinikahkan.

Termasuk hasil penelitian di Makassar dan Gowa, Sulawesi Selatan yang menunjukkan adanya konstruksi sosial terhadap gender yang memengaruhi penerimaan masyarakat untuk perkawinan anak-anak.

"Di sana anak perempuan yang lambat menikah disebut sebagai perawan tua padahal mereka masih usia di bawah 18 tahun. Kondisi-kondisi ini (menunjukkan) masih banyak PR kita yang masih menjadikan adat kedok perkawinan anak," kata dia.

Bintang mengatakan, faktor penyebab perkawinan anak lainnya adalah perkawinan yang terjadi pada keluarga dengan latar belakang orang tua ingin meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Pasalnya, bagi rumah tangga miskin, kebanyakan anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi.

Dengan demikian, perkawinan pun dianggap sebagai solusi untuk melepaskan diri dari kemiskinan.

"Hal ini sesuai data susenas 2018 yang memperlihatkan, keluarga (berpenghasilan) rendah paling berisiko untuk menikahkan anaknya di bawah usia 18 tahun," kata dia.

Target Pemerintah

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menargetkan menurunkan angka perkawinan anak hingga 8,74 persen dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Bintang mengatakan, Presiden Jokowi menargetkan menurunkan angka tersebut dari sebelumnya 11,21 persen.

"Program Kementerian PPPA, pencegahan perkawinan anak telah diintegrasikan dalam program pemerintah dalam RPJMN 2020-2024," kata Bintang.

"Presiden telah menargetkan, menurunkan angka perkawinan anak dari 11,21 persen menjadi 8,74 persen," lanjut dia.

Ia mengatakan, berdasarkan data survei sosial ekonomi nasional (susenas) 2012, ada sebanyak 11,21 persen perempuan berusia 21-24 tahun yang telah menikah.

Mereka diketahui telah melaksanakan pernikahan pada usia anak, yaitu di bawah 18 tahun.

Bahkan, terjadi peningkatan proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun, yakni sebesar 11,10 persen pada tahun 2016 menjadi 11,21 persen pada 2018.

"Meskipun secara prevalensi kenaikannya kecil, yakni 0,1 persen, namun jika dilihat angka absolutnya kasus perkawinan anak cukup banyak, yakni sebesar 1.220.900 kasus," ujar Bintang.

Selain itu, terdapat 20 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata angka perkawinan nasional.

Salah satu langkah progresif yang berhasil dilaksanakan untuk mencapai target tersebut adalah dengan adanya pengesahan undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terkait batas usia perkawinan.

Batas usia perkawinan tersebut diubah menjadi 19 tahun dalam UU yang baru baik untuk laki-laki maupun perempuan.

"UU ini tak akan berarti kalau tidak diimplemetasikan. Bagaimana agar tak hanya ada regulasi tapi impelmentasinya di lapangan juga terjadi," kata dia.

Bintang mengatakan, terkait UU tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan peraturan MA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

Meskipun demikian, selanjutnya masih ada pengaturan lebih lanjut, termasuk berupa rancangan peraturan pemerintah tentang dispensasi kawin yang saat ini sedang disiapkan Kemen PPPA.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/27/09244531/mencegah-terjadinya-13-juta-perkawinan-anak-di-indonesia

Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke