Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Perkawinan Anak, Kemendes PDTT Kembangkan Advokasi Hukum di Desa

Kompas.com - 24/07/2020, 20:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya mencegah perkawinan anak dengan cara mengembangkan advokasi hukum di desa-desa yang ada dalam program desa inklusif.

Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kemendes PDTT Bito Wikantosa mengatakan, pendidikan hukum bagi keluarga dan masyarakat di desa dilakukan agar mereka sadar hukum bahwa perkawinan anak memiliki dampak buruk.

"Kami mengembangkan advokasi hukum untuk penanganan kasus perkawinan anak. Jadi tidak cukup hanya pencegahan, tapi juga pendidikan bagi keluarga, masyarakat dan desa agar perkawinan anak pencegahannya pun dengan pendekatan hukum," ujar Bito dalam diskusi bertajuk Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Ibu Mengamuk di Acara Pernikahan Anak, Ini Alasannya...

Ia mengatakan, pengembangan advokasi hukum itu bekerja sama dengan Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN).

Utamanya kepada para legal dan advokasi hukum untuk membantu memperbanyak program-program mereka di desa sadar hukum.

"Dalam desa sadar hukum itu difasilitasi para legal. Intinya bagaimana melayani pencegahan perkawinan anak dengan pelatihan hukum, pengaduan hukum secara perdata maupun pidana dan pos layanan hukum yang dikelola para legal yang ada di desa," tutur dia.

Kemendes PDTT pun telah mengeluarkan peraturan menteri untuk melakukan pembiayaan terkait pendidikan hukum atau pelatihan hukum praktis para legal dalam program desa tersebu.

Baca juga: Selain Syekh Puji, Komnas PA Laporkan 3 Orang Lain dalam Kasus Pernikahan Anak 7 Tahun

Para legal tersebut dilatih secara khusus oleh lembaga bantuan hukum yang ada di setiap daerah masing-masing.

Sebab, adanya para legal di desa itu untuk mengembangkan advokasi hukum. Maka, dimungkinkan bahwa dana desa yang didapatkan desa bersangkutan dapat digunakan.

"Terutama untuk membiayai pendidikan maupun bantuan hukum bagi keluarga-keluarga yang rentan karena kasus perkawinan anak," kata dia.

"Secara sederhana kami mendorong pembentukan para legal dan pos layanan hukum di desa-desa," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com