Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Yang Dilakukan DPRD Jember Sah-sah Saja...

Kompas.com - 23/07/2020, 23:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati proses politik dan proses hukum yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Jember.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, keputusan DPRD Jember memakzulkan Bupati Jember Faida telah sesuai amanat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Yang dilakukan DPRD Jember kan sebenarnya sah-sah saja, sebagaimana amanat pasal 80 UU Pemda, tinggal kita hormati proses politik dan hukumnya," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Pakar Sebut Pemakzulan Bupati Jember Faida Sesuai Prosedur

Dalam Pasal 80 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada Mendagri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan serta tidak melaksanakan kewajiban.

"Tindakan DPRD Jember ini sebenarnya terkait dengan tindak lanjut fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kemendagri juga sudah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi keputusan DPRD Kabupaten Jember sesuai aturan karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat," kata dia.

Sidang paripurna DPRD Jember dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP) yang dihadiri 45 orang anggota DPRD Jember, telah memutuskan sepakat untuk melakukan pemberhentian tetap Bupati Jember Faida pada 22 Juli.

Baca juga: Profil dan Perjalanan Karier Faida, Bupati Jember yang Dimakzulkan DPRD...

Keputusan sidang paripurna DPRD tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk uji materiil dan pemeriksaan bukti.

"Sekarang kita tinggal menunggu bersama apa putusan dari Mahkamah Agung terkait hal ini," lanjut Bahtiar.

Sebelumnya, DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Faida dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar pada Rabu (22/7/2020).

Seluruh fraksi yang ada di DPRD sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

"DPRD telah memutuskan melalui tujuh fraksi agar menggunakan hak menyatakan pendapat," kata pimpinan sidang paripurna Ahmad Halim usai sidang di DPRD Jember, Rabu.

Baca juga: Pemakzulan Bupati Jember Faida, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA

Hasilnya, semua fraksi sepakat memberhentikan Bupati Faida secara politik.

Halim yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu mengatakan, pemakzulan merupakan proses politik.

Kesepakatan pemakzulan tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

"Kami lengkapi proses dokumennya, kapan waktu yang tepat diajukan ke MA untuk diuji," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com